Jakarta, mataberita.net — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan. Anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dipangkas atau diefisiensi sebesar Rp 4,4 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD.
“Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan, Ditjen Anggaran, tanggal 10 Februari 2025, telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp 4.492.200.000.000,” kata Agus saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/02/2025).
Agus mengatakan. Pagu awal anggaran Kementeriannya untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 15.962.130.370.000. Dengan adanya efisiensi yang telah direkonstruksi tersebut, maka kini anggaran Kementerian Imipas yang bisa digunakan menjadi Rp 11.469.930.370.000.
Walaupun anggarannya dipangkas, Agus memastikan. Efisiensi tidak akan terjadi pada belanja pegawai dan hanya akan menyentuh pada belanja barang operasional dan non operasional, serta belanja modal.
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Selain itu, efisiensi anggaran juga dilakukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sedangkan tiga unit eselon satu lainnya yakni sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Agus pun memastikan. Kementerian Imipas tetap berkomitmen dan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum, melalui optimalisasi alokasi anggaran yang tersedia.
Selain itu, Agus mengatakan. Anggaran yang tersedia juga akan dilaksanakan untuk keperluan pembangunan lanjutan pada 32 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di 18 wilayah. Sedangkan imigrasi akan mempergunakan anggaran belanja modal untuk keperluan renovasi gedung dan perbaikan pos perbatasan.

“Oleh karena itu, kami mohon dukungan untuk menyetujui usulan efisiensi,” kata Agus.