Bandung, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan Kepala Kanwil (Kakanwil) Masjuno dan Kadivyankum Andrieansjah pada pagi ini Kamis (03/10/2024) menerima langsung kunjungan kerja oleh tim Dinas Kesehatan di Ruang Rapat Ismail Saleh. Tak lain dalam rangka melaksanakan Konsultasi Penyusunan Regulasi Turunan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2023. Disana, Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan diterima oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurnisari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini.
Dalam kunjungan ini, Dinas Kesehatan berkonsultasi kepada Kanwil Jabar terkait Penyusunan Regulasi Turunan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan. Yang mana dengan terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Hal ini berdampak pada Regulasi Turunan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 yang tengah disusun Dinkes Jabar.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pakai Busana Muslimah tapi Ketat, Boleh Tidak?
Dalam saran dan masukan, Perancang PUU Kanwil Jabar menyampaikan. Karena adanya perubahan peraturan di tingkat atas tersebut Dinas Kesehatan perlu melakukan evaluasi terhadap perubahan aturan dan Perda yang sedang disusun tersebut. Terlebih untuk memastikan Perda yang sedang disusun tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang baru dan perlu tidaknya Perda untuk diubah. Dia pun menyarankan kepada Dinas Kesehatan. Tak lain untuk tidak terburu – buru dalam membuat perubahan Perda sebelum dilakukannya kajian mengenai kebutuhan terhadap perubahan Perda akibat terbitnya peraturan baru diatasnya.
Melalui konsultasi Dinas Kesehatan dan Kanwil Kemenkumham Jabar ini diharapkan bisa memperjelas langkah – langkah yang perlu diambil oleh Dinas Kesehatan terhadap peraturan tentang kesehatan yang baru diterbitkan tersebut.