Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kemenkumham Jabar Raih Terbaik II Program Indeks Reformasi Hukum Se-Indonesia

Foto : Kemenkumham Jabar Raih Terbaik II Program Indeks Reformasi Hukum Se-Indonesia

Bandung, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar dapatkan Predikat Terbaik II dalam Program Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara Nasional untuk Kategori Kanwil Besar di Indonesia. Hal ini diberikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam acara Pembukaan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum di Jakarta, pada Selasa (03/12/2024).

Foto : Kemenkumham Jabar Raih Terbaik II Program Indeks Reformasi Hukum Se-Indonesia

Pelaksanaan Program Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) ini sesuai arahan Kepala Kanwil (Kakanwil) Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan untuk Kanwil Jabar diterima oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Hasbullah Fudail mewakili Kepala Kanwil (Kakanwil) Masjuno yang pada saat yang bersamaan menghadiri acara penghargaan Desa Kelurahan Sadar Hukum di Kantor Pemerintah Provinsi Jabar.

Foto : Kemenkumham Jabar Raih Terbaik II Program Indeks Reformasi Hukum Se-Indonesia

Dalam sambutan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan. Agar Para Pejabat di Kementerian baik di Eselon I dan II bekerja dengan data sebagai bukti. Selain itu, Menteri juga menyoroti Regulasi Perundang-Undangan yang Hyper, sebagai contoh  data dari Bappenas bahwa sepanjang tahun 2019-2023 terdapat 5.267 Peraturan Menteri yang diterbitkan. Dengan asumsi Kementerian berjumlah 34 Kementerian, maka masing-masing Kementerian rata-rata menerbitkan 38 Peraturan Menteri (Permen) setiap tahun.

Foto : Kemenkumham Jabar Raih Terbaik II Program Indeks Reformasi Hukum Se-Indonesia

Khusus untuk Kemenkumham menyumbang 3.29 % dari angka 5.257 Peraturan Menteri yang diterbitkan dalam periode tersebut. Adapun yang dicapai oleh Kemenkumham Jabar tidak terlepas dari dukungan Masjuno yang senantiasa  memberi motivasi kepada seluruh pejabat dan staf di Kanwil Jabar. Agar senantiasa memberikan  kinerja terbaiknya dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsi. Selain itu, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah di Jaar menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan harmonisasi pembuatan produk hukum daerah khususnya dengan Bagian Hukum Kabupaten dan Kota di seluruh Jabar.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Leave a Reply