Bandung, mataberita.net — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno memimpin langsung Sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN). Yang mana bertempat di Ruang Romli Atmasasmita pada Senin (02/12/2024) pagi. Tampak hadir Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan, Ketua Majelis Pemeriksa Martinef, Dedi Hernawan, Dharmawangsa dan 1 Notaris Perpanjangan Masa Jabatan Sidang Perkara terhadap 7 Pelapor dan 7 Terlapor (Notaris).

Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Peranan Majelis Pengawas Notaris adalah melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Supaya dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu juga melakukan pengawasan, pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap Notaris.

Sedangkan fungsi Majelis Pengawas Notaris adalah agar segala hak dan kewenangan maupun kewajiban yang diberikan kepada Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagaimana yang diberikan oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, senantiasa dilakukan diatas jalur yang telah ditentukan. Bukan saja jalur hukum, tetapi juga atas dasar moral dan etika demi terjaminnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang membutuhkannya.

Tidak kalah penting juga peranan masyarakat untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan Notaris yang dalam melaksanakan tugas jabatannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku kepada Majelis Pengawas Notaris setempat. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengeliminasi tindakan Notaris yang tidak sesuai dengan aturan hukum pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?