Bandung, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024 pada Kamis (28/02/2024). Kegiatan tersebut diikuti juga oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Archie Tigor Mangunsong, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Erwin Wiryawan, Tim Pelaksana PEKPPP Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan seluruh Satuan Kerja (Satker), baik di Kanwil maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
![](https://mataberita.net/wp-content/uploads/2024/06/PEKPPP_7-300x225.jpg)
Dimaksud seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Kantor Imigrasi. PEKPPP dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian. Yang mana terdiri dari enam aspek yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi pengaduan, dan inovasi. Setiap aspek memiliki indikator dan sub-indikator yang harus dipenuhi oleh Satker. Penilaian dilakukan dengan cara mengisi kuesioner, mengunggah dokumen pendukung, dan melakukan wawancara dengan tim penilai.
![](https://mataberita.net/wp-content/uploads/2024/06/PEKPPP_6-300x225.jpg)
Dalam sambutan, Kepala Divisi Administrasi yang diwakilkan oleh Archie Tigor Mangunsong mengatakan. PEKPPP ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan HAM di Jawa Barat. Dia juga mengharapkan agar kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen dan sinergi antara kantor wilayah, UPT, dan stakeholder terkait dalam mewujudkan reformasi birokrasi di Kemenkumham Jabar. Perwakilan Tim PEKPPP Biro Perencanaan Sekjen Kumham Dwi Rizkya menjelaskan tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan kegiatan PEKPPP dan memberikan arahan sekaligus bimbingan kepada seluruh Satker.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda