Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 1 Raperda dan 2 Raperwal Kota Bogor

Foto : Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 1 Raperda dan 2 Raperwal Kota Bogor

Bandung, mataberita.net — Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bogor adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Adapun perlu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor  Nomor 100.3.2/1935-Huk.HAM tanggal 29  April 2024,  dan Nomor 100.3.4/2134-Huk.HAM tanggal 13 Mei 2024 tentang Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bogor.

Harmonisasi ini dibahas pada pertemuan Rabu (29/05/2024). Yang mana meliputi 1 (satu) Raperda dan 2 (dua) Raperwal. Yaitu : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Atlet, Pelatih dan Induk Organisasi Cabang Olahraga Berprestasi dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Bogor melaksanakan pertemuan secara virtual.

Pertemuan virtual dilakukan dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah yang dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita Kanwil Kemenkumham jalan Jakarta no. 27 lantai I Bandung.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, dalam rangka melaksanakan ketentuan  dalam peraturan perundang-undangan atas Perumusan sebuah rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Perubahan itu termaktub dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan di daerah yang dijadikan pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan Program calon Kepala Daerah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 265 ayat (1), serta penegasan dalam Pasal 266 ayat (1). Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD, anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai Sanksi Administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

Untuk Raperwal tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Atlet, Pelatih Dan Induk Organisasi Cabang Olahraga Berprestasi, Pasal 99 Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebutkan. Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan Olahraga.

Demikian pula ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan keolahragaan.

Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mempunyai regulasi yang mengatur mengenai keolahragaan yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang juga mengatur mengenai pemberian penghargaan keolahragaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 yang menyebutkan bahwa Setiap pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga Pemerintah Daerah Kota/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi penghargaan.

Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperwal ini, masih terdapat beberapa rumusan yang perlu didiskusikan kembali. Salah satunya yaitu terkait sasaran pemberian penghargaan dimaksud. Mengingat, dalam peraturan perundang-undangan di atasnya pemberian penghargaan tidak hanya diberikan kepada Atlet, Pelatih dan Induk Organisasi Cabang Olahraga Berprestasi saja, melainkan juga kepada Pelaku Olahraga, Lembaga dan Perorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga.

Foto : Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 1 Raperda dan 2 Raperwal Kota Bogor

Raperwal tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah, ini dibentuk dalam rangka menyelesaikan permasalahan dalam pemanfaatan BMD di Kota Bogor serta penyesuaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan BMD pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Foto : Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 1 Raperda dan 2 Raperwal Kota Bogor

Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperwal tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah ini, perlu disampaikan bahwa Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto : Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 1 Raperda dan 2 Raperwal Kota Bogor

Adapun pelimpahan kewenangan terhadap beberapa kewenangan Wali Kota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang dan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dalam bentuk mandat yang diatur dalam Raperwal ini perlu didiskusikan bersama, baik kaitan mekanisme pemberian mandat maupun dampak dari pemberian mandat tersebut. Rapat Harmonisasi terhadap Raperda dan Raperwal ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

Leave a Reply