Bandung, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (06/08/2024). Yang mana bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Tasikmalaya (Nevrina, Visy Triyeni, Novarisma, Suherni), Anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tasikmalaya (Gumilar A Purbawisesa, Abdul Wahid, Jajang Ubaidillah Mufti, Rossi Hermawati, Muhammad Sulton Maliki, Acep) dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta jajaran.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Di awal kesempatan, Lina memberikan sambutan. Konsultasi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Perlu kita ketahui bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
“Sehingga menghasilkan Peraturan Perundangundangan yang berkualitas dan berintegritas serta menjadi Peraturan Perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” sambung Lina. Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Itu bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah. Sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. Lina juga berharap. Semoga Konsultasi ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Jabar.
Hal tersebut tentunya guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. “Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam Konsultasi ini,” tandas Lina. Kegiatan pun dilanjutkan dengan diskusi materi terkait Mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD berdasarkan UU no. 13 Tahun 2022.