Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

Foto : Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

Jakarta, mataberita.net — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (04/09/2024).

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Supratman menjabarkan. Pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula.

Namun, Supratman memastikan. Alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak. “Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya.

Foto : Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan. Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang.

Foto : Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

Menurut Supriansa, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat. “Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya. Perwakilan Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyampaikan hal serupa. Kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan.

Foto : Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor. “Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkap Supriansa.

Leave a Reply