Jakarta, mataberita.net — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait nasib aset rumah dinas DPR RI yang tak akan lagi ditempati. Pasalnya, anggota dewan periode 2024-2029 tak mendapatkan rumah dinas tetapi uang tunjangan perumahan.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Tedy Syandriadi mengatakan pihaknya masih membahas terkait hal tersebut karena kebijakan ini baru. Belum ada keputusan yang diambil.
“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi belum ada wacana-wacana apa untuk ke depannya,” tutur Tedy dalam media briefing di Kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), pada Senin (07/10/2024).
DJKN adalah unit Kemenkeu yang menangani aset atau barang milik negara, termasuk kantor, gedung-gedung kementerian/lembaga, hingga rumah dinas yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Milik Negara (APBN). Bahkan juga barang sitaan yang perlu untuk dilelang.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi mengatakan pihaknya masih membahas rencana pengembalian aset rumah dinas anggota DPR menjadi aset negara.
“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi belum ada wacana-wacana apa untuk ke depannya,” ujar Tedy dalam media briefing di Kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Jakarta Pusat, pada Senin (7/10/2024).
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sebelumnya menyatakan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota akan mendapat tunjangan perumahan setiap bulan.
Keputusan ini telah dituangkan secara resmi lewat Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tulis surat tersebut, dikutip pada Kamis (03/10/2024).
Pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR dilantik. Selanjutnya, anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta segera menyerahkan rumah tersebut.
“Mohon kiranya bagi bapak/ibu anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan,” lanjut surat tersebut.