Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kemenkeu : Sebanyak 670 Ribu atau 0,9 Persen NIK-NPWP Masih Harus di Padankan

Foto : Kemenkeu : Sebanyak 670 Ribu atau 0,9 Persen NIK-NPWP Masih Harus di Padankan

Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih ada 670 ribu wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan dari 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang sudah berhasil dipadankan sebanyak 74 juta NIK-NPWP.

“Sampai dengan 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” tutur Dwi, pada Senin (01/07/2024).

Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, sambungnya, sebanyak 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem.

BACA JUGA : Ketua Umum Pimpinan PP Persis : Dampak Kerusakan Judi Ini Sama Parahnya Dengan Narkoba

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Leave a Reply