Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Ekspor Pasir Laut Bisa Capai Triliunan Rupiah

Foto : Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Ekspor Pasir Laut Bisa Capai Triliunan Rupiah

Serang, mataberita.net — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut bisa mencapai triliunan rupiah.

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan untuk pemanfaatan pasir dalam negeri saja, PNBP yang didapat bisa mencapai Rp2,5 triliun.

Angka itu mengacu pada harga patokan pasir laut yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam aturan itu, harga pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri dipatok Rp93 ribu per meter kubik.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Buka Suara Soal Pernyataan Bank Dunia Bahwa Harga Beras di Indonesia Tertinggi

“Kalau misalkan ada volume, taruh lah jika karena target 2025 belum ada, kalau saja yang diekspor 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun, dengan harga Rp93 ribu dikali tarifnya 30-35 persen (tarif PNBP),” ungkap Wawan dalam media briefing Kementerian Keuangan di Serang, Banten, pada Kamis (26/09/2024).

Sementara itu, harga pasir untuk pemanfaatan luar negeri dipatok Rp186 ribu per meter kubik. Apabila dihitung, untuk volume ekspor 50 juta m3, dikalikan dengan persentase PNBP 35 persen, maka didapatkan hasil Rp3,25 triliun.

Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Tetapi, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.

Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan, keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

Leave a Reply