Jakarta, mataberita.net — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diam-diam melakukan pemotongan gaji terhadap semua karyawan dan dokter yang berstatus PNS di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Pemotongan dilakukan pada tunjangan kinerja atau remunerasi periode 16 Juli 2024 hingga 15 Agustus 2024 yang dibayarkan pada akhir Agustus.
Keputusan potong gaji tertuang dalam Surat Edaran No : HK.02.03/D.X/514/2024 tentang Penyesuaian Remunerasi Pegawai dan Dokter, yang ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi Semarang dr.Agus Akhmadi tertanggal 30 Agustus 2024.
Seorang sumber sebut pemotongan sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta rupiah ini dilakukan karena banyak praktek palsu beberapa dokter yang digantikan oleh juniornya, yakni dokter residen dari Universitas Diponegoro (Undip).
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
Dokter residen merupakan lulusan kedokteran yang sedang bekerja di rumah sakit atau kantor dokter untuk melanjutkan pendidikan atau praktik di bidang kedokteran khusus (spesialis).
“Karena banyak dokter di Kariadi nggak kerja tapi terima gaji. Jadi selama ini yang menggantikan kerja dokter itu ya anak sekolah (dokter residen) Undip itu”, ujar sumber tersebut, pada Minggu (01/09/2024).
Ironisnya, praktek palsu tersebut didominasi dokter di bagian anestesi, yang saat ini sedang disorot karena adanya dugaan perundungan di balik kematian dokter Aulia Risma Lestari.
“Begituan itu banyak terjadi di anestesi.Jadi sebenarnya itu bentuk bully senior ke yunior. Yang masih sekolah disuruh garap operasi tapi dokter (spesialis) asli nggak ada dilokasi,” jelasnya.
Informasi dari sumber berupaya mengonfirmasi soal pemotongan gaji ini kepada pihak manajemen dan humas RSUP Dokter Kariadi. Tetapi hingga berita ini tayang, mereka belum memberikan respons resmi.