Jakarta, mataberita.net — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait rencana unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (29/08/2024) di sekitar Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutannya adalah melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.
Terkait hal tersebut ada empat respons yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin. Pertama, pihaknya siap menampung aspirasi pengemudi ojol, termasuk tuntutan ingin diakui oleh UU.
Kedua, meminta aplikator untuk memperhatikan aspirasi para mitra pengemudi ojol dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan walaupun aksi demo berlangsung.
Ketiga, terkait dengan tuntutan tarif barang antar di semua aplikator, ia menegaskan formulasinya tidak diatur oleh Kementerian Perhubungan, melainkan dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
“Kemenhub tidak melakukan pengaturan terkait tarif angkutan barang hantar. Kemenhub dalam kapasitas dan kewenangannya mengatur terkait volume dan dimensi batas barang yang dapat diangkut untuk kepentingan keselamatan,” tuturnya dalam keterangan, pada Kamis (29/08/2024).
Keempat, Kementerian Perhubungan juga menyatakan bahwa memperbolehkan perusahaan aplikasi memberikan promosi untuk pengantaran penumpang. Namun, dengan syarat tidak boleh di bawah batas minimal tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan catatan tidak berada di bawah biaya jasa batas bawah tiap zonasi,” imbuhnya.
Driver ojol menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis ini. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.
Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang.