Jakarta, mataberita.net — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan banyak produsen nakal yang membuat motor listrik tapi seakan-akan sepeda listrik dengan menambahkan pedal. Kemenhub pun akan menertibkan pabrik nakal tersebut.
Kemenhub mengatakan bahwa sepeda listrik tidak diuji. Ada aturan bahwa sepeda listrik memiliki batas kecepatan 25 km/jam.
“Sepeda listrik itu nggak kita uji, yang kita uji itu motor listrik. Bedanya sepeda listrik dan motor listrik, kalau sepeda dibatasi kecepatan 25 km/jam dan itu harusnya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. jadi peran orang tua harus kuat,” tutur Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Danto Restyawan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/07/2024).
Tetapi, Danto menyebut banyak produsen yang membuat motor listrik seakan-akan itu adalah sepeda listrik. Sehingga produknya itu tak perlu membayar pajak atau STNK.
BACA JUGA : Disdik DKI Jakarta Targetkan Kajian Terkait Kebijakan Sekolah Swasta Gratis Rampung Pada Akhir Tahun Ini
“Cuma memang gini, kalau sepeda kayuh, dicapai 25 km/jam itu butuh tenaga, effort besar. Tapi kalau ini (sepeda listrik) tinggal gas aja. Sekarang itu ada motor listrik tapi kaya dikasih pedal seakan-akan sepeda listrik. itu supaya nggak kena pajak, nggak kena STNK, tapi itu berbahaya.Ini yang sedang kita tertibkan,” ucapnya.
“Jadi bersama kepolisian, langsung ke pabrikan sepeda/motor listrik yang buat serupa sepeda listrik padahal bukan. ini benar berbahaya, banyak kejadian anak-anak kecil ya, bukan remaja yang nggak paham gimana kendaraan berkeselamatan,” lanjutnya.
Danto pun berharap adanya peran serta orang tua dan masyarakat sekitar untuk ikut membantu menertibkan anak-anak pengguna sepeda listrik.
“Kami nggak bisa kalau nggak dibantu orang tua, lalu warga sekitar itu haruanya bisa juga bantu kami,” ujarnya.
“Kami hanya bisa imbau, tapi kalau saat di jalan ya kami nggak bisa (tindak). Tapi kami akan terus-menerus kampanyekan keselamatan berkendara,” pungkasnya.