Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kemendag : Ekspor Pasir Laut Belum di Lakukan Meski Telah di Izinkan Oleh Presiden Jokowi

Foto : Kemendag : Ekspor Pasir Laut Belum di Lakukan Meski Telah di Izinkan Oleh Presiden Jokowi

Jakarta, mataberita.net — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan saat ini ekspor pasir laut belum dilakukan meski telah diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan saat ini belum ada eksportir yang mengajukan izin ekspor.

“Belum ada yang melakukan ekspor sama sekali. Juga belum ada yang mengajukan permohonan izin ekspor ke Kemendag,” tuturnya, pada Selasa (24/09/2024).

Bara mengatakan untuk sampai ke Kemendag, proses izin ekspor pasir laut masih panjang. Eksportir harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA : Menkeu Sri Mulyani Sebut Terlalu Banyak Regulasi Yang Ada di Indonesia

KKP, sambung Bara, berwenang menerbitkan izin pemanfaatan pasir. Sedangkan Kementerian ESDM menerbitkan izin usaha pertimbangan untuk penjualan.

“Kemendag hanya mengeluarkan Persetujuan Ekspor (PE), di mana itu adalah fase terakhir. Sebelum sampai ke situ perusahaan yang berminta ekspor harus mendapatkan sekian izin dari KKP dan ESDM,” ujarnya.

Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Tetapi, kebijakan itu diubah oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.

Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

Leave a Reply