MATABERITA.NET, Jakarta – Seorang pejabat publik diwajibkan melaporkan harta dan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya baru baru ini sang mayor Teddy Indra Wijaya lebih dikenal dengan Mayor Teddy, ia merupakan seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat berdarah Jawa-Minahasa. Pada 21 Oktober 2024 ia ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjabat sebagai Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Mayor Teddy telah melaporkan harta kekayaan miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencapai Rp 15.380.000.000 miliar tanpa utang. Seorang pangkat Mayor saja harta dan kekayan tembus belasan miliar, bagaimana dengan pangkat seorang Jenderal?

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Rabu (22/1/25), per 15 Januari 2025, Teddy Indra Wijaya memiliki total harta kekayaan Rp15,38 miliar tanpa utang. Bila dirinci, sebagian besar hartanya dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai US$ 8,2 miliar. Asetnya tersebar di Sragen, Minahasa, hingga Bekasi.

Aset properti dengan nilai tertinggi berada di Bekasi, Jawa Barat dengan nilai Rp3,5 miliar.
Lalu, Mayor Teddy tercatat memiliki 3 alat transportasi, yakni Toyota Land Cruiser 2014 senilai Rp800 juta, Toyota Fortuner 2015 Rp350 juta, dan Honda CRV 2010 Rp180 juta.
Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,68 miliar serta kas dan setara kas Rp1,17 miliar.

Teddy Indra Wijaya lahir pada 14 April 1989 di Manado, Sulawesi Utara. Ia adalah putra dari pasangan Kolonel Inf. (Purn) Giyono dan Mayor Caj (K) Patris R.A. Rumbayan.
Diketahui sebelum menemani Prabowo, Teddy sempat bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan saat berpangkat Letnan Satu (Lettu), ia menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019.