Jakarta, mataberita.net- Bebasnya Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh menuai banyak polemik. Pasalnya menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kenjanggalan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Ketua majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Gazalba adalah hakim anggota di perkara SYL yang dituntut oleh Jaksa di KPK dan perkara lainnya.
“Kejanggalan yang kami lihat, mungkin saja ada upaya perlindungan terhadap rekan sejawatnya sesama hakim, apalagi yang diadili itu hakim agung,” sebut Johanis, Kamis (30/5).
Menurut Johanis selama bertugas di KPK, belum pernah ada putusan seperti kasus Gazalba.
Dia pun merasa perlu mempertanyakan putusan tersebut. “Sekiranya hakim agung (Gazalba) bebas, berarti hakim agung itu merasa berhutang budi kepada majelis hakim Pontoh cs dan berharap bisa mendapat bantuan promosi jabatan, mutasi, dan lainnya kepada Pontoh cs,” kata Johanis.
Baca Juga : KPK Mesti Tunduk ke Kapolri dan Kejaksaan Agung Hingga BIN
Diketahui bahwa hakim Rianto Adam Pontoh yang memegang kasus Gazalba dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tapi dengan kasus yang berbeda.
Ia lantas mempertanyakan syarat formil dalam persidangan SYL yang tak membutuhkan surat delegasi dari Jaksa Agung. “Walaupun tak ada eksepsi dari penasihat hukum SYL, hakim berdasarkan kewenangannya dapat menyatakan perkara SYL tak dapat diterima karena Jaksa Penuntut Umum tak mendapat delegasi dari Jaksa Agung,” tegas Wakil Ketua KPK itu.
Dimana sebelumnya, KPK mengajukan perlawanan hukum atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba.
KPK menilai putusan sela itu tak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.