Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kejanggalan Bebasnya Hakim Agung Gazalba Saleh

Kejanggalan Bebasnya Hakim Agung Gazalba Saleh
Kejanggalan Bebasnya Hakim Agung Gazalba Saleh

Jakarta, mataberita.net- Bebasnya Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh menuai banyak polemik. Pasalnya menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada kenjanggalan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Ketua majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Gazalba adalah hakim anggota di perkara SYL yang dituntut oleh Jaksa di KPK dan perkara lainnya.

“Kejanggalan yang kami lihat, mungkin saja ada upaya perlindungan terhadap rekan sejawatnya sesama hakim, apalagi yang diadili itu hakim agung,” sebut Johanis, Kamis (30/5).

Menurut Johanis selama bertugas di KPK, belum pernah ada putusan seperti kasus Gazalba.

Dia pun merasa perlu mempertanyakan putusan tersebut. “Sekiranya hakim agung (Gazalba) bebas, berarti hakim agung itu merasa berhutang budi kepada majelis hakim Pontoh cs dan berharap bisa mendapat bantuan promosi jabatan, mutasi, dan lainnya kepada Pontoh cs,” kata Johanis.

Baca Juga : KPK Mesti Tunduk ke Kapolri dan Kejaksaan Agung Hingga BIN

Diketahui bahwa hakim Rianto Adam Pontoh yang memegang kasus Gazalba dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tapi dengan kasus yang berbeda.

Ia lantas mempertanyakan syarat formil dalam persidangan SYL yang tak membutuhkan surat delegasi dari Jaksa Agung. “Walaupun tak ada eksepsi dari penasihat hukum SYL, hakim berdasarkan kewenangannya dapat menyatakan perkara SYL tak dapat diterima karena Jaksa Penuntut Umum tak mendapat delegasi dari Jaksa Agung,” tegas Wakil Ketua KPK itu.

Dimana sebelumnya, KPK mengajukan perlawanan hukum atas putusan sela Pengadilan Tipikor yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi Gazalba.

KPK menilai putusan sela itu tak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Akta Permintaan Perlawanan berdasarkan Pasal 156 KUHAP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tira Agustina, mengajukan perlawanan atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

 

Leave a Reply