Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kejaksaan – Kemenkumham Wujudkan Launching Blue Print Transformasi Penuntutan dan Dialog Publik RPP KUHP

Foto : Kerjasama Kejaksaan – Kemenkumham Terwujud dalam Launching Blue Print Transformasi Penuntutan dan Dialog Publik RPP KUHP

Jakarta, mataberita.net — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.MH. bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun diwujudkan dengan melaksanakan Launching Blue Print ‘Transformasi Penuntutan menuju Indonesia Emas 2045’ dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini bertempat di Westin pada Kamis (01/08/2024).

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech-nya. Yang mana berjudul ‘Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional’. Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional. Tak lain dalam konteks optimalisasi peran Jaksa dalam KUHP Nasional yang akan diimplementasikan dalam RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ke depan.

“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang dengan cepat dan sigap merespon Perintah Harian Jaksa Agung yang diucapkan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024 untuk mempersiapkan arah dan kebijakan institusi Kejaksaan dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Jaksa Agung. Oleh karenanya, selaku Jaksa Agung RI mengungkapkan. Blue Print Transformasi Penuntutan yang telah dirumuskan itu merupakan salah satu bentuk persiapan dan kesiapan jajaran Bidang Pidana Umum dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

Salah satu agenda dalam draf rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Menuju Indonesia Emas 2045 adalah reformasi hukum dan supremasi hukum untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, Jaksa Agung berpesan. Agar setiap proses penegakan hukum harus menyasar pada terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat yang berdasarkan Hak Asasi Manusia.

“Penegakan supremasi hukum tersebut dapat diawali melalui tataran kebijakan, salah satunya dengan penerapan kebijakan percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial, yang saat ini kita perjuangkan dengan telah diterbitkannya KUHP Nasional untuk kemudian melahirkan tanggung jawab berikutnya dan menyusun aturan-aturan pelaksananya sebagai penopang pembaruan substansi hukumnya,” imbuh Jaksa Agung. Dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menjadi bagian agenda pembangunan pemerintah dalam upaya transformatif super prioritas atau game changers pembangunan nasional 2045.

Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin

Menurut Jaksa Agung, transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal adalah landasan transformasi yang sangat penting dan diprioritaskan demi kesuksesan Transformasi Indonesia 2045. Dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Dengan demikian tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI akan lebih diperkuat.

Sedangkan, posisi Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal artinya Kejaksaan RI adalah penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kejaksaan RI bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukum yang independen mengenai kasus-kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung RI. “Banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP Nasional juga perlu mendapat perhatian, terlebih sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Untuk menjaga marwah dominus litis, Jaksa Agung mendorong jajaran Kejaksaan untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ini. Terdapat setidaknya beberapa poin yang harus disikapi oleh Kejaksaan dalam proses penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP ini sebagai berikut :

Pertama, ketentuan Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional mengatur mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Kejaksaan harus mengawal pembuatan RPP tersebut agar dalam hukum materiilnya benar-benar memberikan peran bagi masyarakat hukum adat untuk melaksanakan norma hukum adat sebagai penyelesaian konflik di masyarakat itu sendiri dan sebagai bentuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kedua, ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional yang mengatur konsep dari asas Rechterilijke Pardon atau pemaafan hakim dalam tindak pidana. Dalam perkembangannya pemerintah sedang menyusun RPP tentang penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Kejaksaan berperan penting untuk mendorong pendekatan keadilan restoratif dapat diimplementasikan dalam satu kesatuan proses peradilan pidana sehingga terwujudnya keharmonisan peraturan pada masing-masing institusi penegak hukum.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?

Ketiga, ketentuan Pasal 69 ayat (2) KUHP Nasional, mengatur mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, maka perubahan tersebut menjadi domain Presiden dalam memberikan Grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Kejaksaan dalam hal ini perlu untuk terlibat sebagai proses pemberian pertimbangan Grasi mengingat peran Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Keempat, ketentuan Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan. Kelima, ketentuan Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional, mengatur bahwa Jaksa diberikan kewenangan menghentikan perawatan di rumah sakit jiwa untuk diusulkan kepada hakim dan tata caranya akan diatur dalam PP.

Keenam, ketentuan Pasal 111 KUHP Nasional, mengatur tata cara pidana dan tindakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tindakan sendiri dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga dan perbaikan akibat tindak pidana. Ketujuh, ketentuan Pasal 124 KUHP menyebutkan bahwa dalam Pasal 118 s.d Pasal 123 KUHP akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dimana pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pidana dan tindakan bagi korporasi.

Untuk itu, peran Kejaksaan mendorong. Agar pembuatan PP tersebut diperlukan pola pemidanaan terhadap korporasi dapat sesuai dengan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi maupun selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Sebelum mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh stakeholder untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam hal peningkatan keilmuan. Salah satunya untuk menyamakan persepsi khususnya tentang kedudukan Jaksa pada rencana peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional baru dan arah penegakan hukum ke depannya menuju Indonesia Emas 2045.

Foto : Kerjasama Kejaksaan – Kemenkumham Terwujud dalam Launching Blue Print Transformasi Penuntutan dan Dialog Publik RPP KUHP

“Semoga dengan adanya forum diskusi ini nantinya dapat mendorong Kejaksaan dan stakeholders pada kementerian/lembaga beserta para Akademisi dapat mempersamakan pemikiran dan perspektif tentang arah kebijakan supremasi hukum khususnya yang berhubungan dengan peran Kejaksaan,” pungkas Jaksa Agung. Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang turut hadir menyampaikan. Dia menyambut baik kegiatan ini. Yang mana menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi pelaksanaan KUHP.

Foto : Kerjasama Kejaksaan – Kemenkumham Terwujud dalam Launching Blue Print Transformasi Penuntutan dan Dialog Publik RPP KUHP

Dijelaskan Yasonna, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) mengawali era baru hukum pidana di Indonesia. Setelah melewati lebih dari 70 tahun proses pembentukannya, Indonesia akhirnya memiliki KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diundangkan pada (02/02/2023). Adapun KUHP merupakan salah satu Undang-Undang yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional. Yaitu dengan tujuan diantaranya adalah untuk menggantikan KUHP lama (Wetboek van Strafrecht (WvS) yang merupakan produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Foto : Kerjasama Kejaksaan – Kemenkumham Terwujud dalam Launching Blue Print Transformasi Penuntutan dan Dialog Publik RPP KUHP

“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis seperti Indonesia untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” imbuh Menkumham RI. Selanjutnya katanya, kebaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana. Yang notabene ditunjukan antara lain dengan pandangan Retributif/Pembalasan/Lex Talionis yang mewarnai KUHP lama sudah harus ditinggalkan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemikiran masa ini dan juga kurang selaras dengan Hak Asasi Manusia.

Foto : Kerjasama Kejaksaan – Kemenkumham Terwujud dalam Launching Blue Print Transformasi Penuntutan dan Dialog Publik RPP KUHP

Sambung Yasonna, ini mengedepankan penjara sebagai pidana yang paling tepat dan dominan dalam pemidanaan sudah tidak sesuai lagi dengan pandangan saat ini. Sehingga perlu mencarikan solusi yang merpakan Alternatif Pidana Penjara untuk mengurangi kondisi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan. Kearifan lokal/local wisdom perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional dan Jenis Pidana & Tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, Anak & Korporasi. Sehingga untuk masing – masing kategori perlu dirumuskan Pidana dan Tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya.

Foto : Simbolis kerjasama Kejaksaan – Kemenkumham

“Kebaharuan KUHP inilah yang juga menuntut para Aparat Penegak Hukum untuk dapat beradaptasi dan bertransformasi dari paradigma lama yang lebih sebagai pembalasan (retributif) menjadi untuk memulihkan keseimbangan (utilitarianis),” imbuh Menkumham RI. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2021 menyatakan. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Foto : Kerjasama Kejaksaan – Kemenkumham Terwujud dalam Launching Blue Print Transformasi Penuntutan dan Dialog Publik RPP KUHP

“Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang mandiri, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana,” ujar Yasonna Laoly. Dia berharap. Blue Print Transformasi Penuntutan yang diperkenalkan dapat menjadi panduan dan sesuai (match) dengan ketentuan dan semangat dalam KUHP Baru.

Foto : Menkumham Yasonna

Lalu dalam penyusunan peraturan pelaksanaannya Kejaksaan dapat memberikan kontribusi untuk memastikan pelaksanaan KUHP terintegrasi dan terharmonisasi dengan penegak hukum lainnya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia beserta jajaran atas dialog publik RPP KUHP yang diselenggarakan hari ini yang merupakan cerminan dari kerjasama yang baik dengan Kemenkumham RI. Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkas Menkumham RI.

Giat itu turut dihadiri Ketua KY (Komisi Yudisial), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Tuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Indiarto Seno Adji, jajaran Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Leave a Reply