Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kejagung : Uang Suap Vonis Lepas CPO Diserahkan di Rumah Panitera

Foto : Kejagung : Uang Suap Vonis Lepas CPO Diserahkan di Rumah Panitera

Jakarta, mataberita.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022 diserahkan di rumah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diserahkan oleh tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara terdakwa kepada Panitera Wahyu Gunawan.

BACA JUGA : Airlangga Hartarto : Tekstil Indonesia Sudah Terkena Tarif Impor Sebesar 47 Persen ke AS

“Uang tersebut oleh tersangka AR (Ariyanto) diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu) di Klaster Ebony, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” tutur Qohar dalam konferensi pers, pada Selasa (15/04/2025).

Qohar menyebut setelahnya Wahyu langsung menyerahkan uang suap itu kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wahyu kemudian diberikan jatah US$50.000 sebagai jasa penghubung.

Qohar menjelaskan uang suap sebesar Rp60 miliar itu berasal dari Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Menurut dia, uang diserahkan setelah Wahyu sempat memberikan peringatan kepada Ariyanto bahwa putusan hakim bisa jadi akan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara untuk lokasi pemberian dana suap itu, kata dia, dilakukan oleh Syafei dan Ariyanto di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

Leave a Reply