Jakarta, mataberita.net- Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut bahwa penanganan kasus perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengusutan terhadap dua kasus perkara mantan ketua KPK Firli Bahuri dan wakil ketua KPK, Alexander Mawarta.
Menurut Karyoto, pengungkapan dua perkara tersebut harus diselesaikan“InsyaAllah semuanya termasuk pak Firli, nanti segera kita selesaikan. Hutang saya itu,” ucapnya, seperti dikutip pada Sabtu (12/10).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa total sudah ada 173 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengusut dua kasus Firli.
Kasus pertama kata Ade, pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus tersebut ada 134 saksi yang sudah diperiksa polisi. “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” paparnya.
Kelengkapan berkas kasus pemerasan Firli yang belum juga rampung. Termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan kasus. “Terhadap penanganan perkara dugaan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP tersangka FB,” ujar Ade.
Baca Juga :
Prabowo Bentuk Koalisi Gemuk
Kemudian kasus yang kedua, tentang pertemuan Firli dengan pihak berperkara. Ia dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya masih terus mengusut dua kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Dalam kasus kedua ini, Ade Safri menyebut, sudah ada 39 saksi diperiksa.
Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil 4 orang, dan 2 ahli hukum pidana dan acara pidana.