Medan, mataberita.net — Menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menyelenggarakan keberlanjutan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Ini terkait Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sosialisasi terkait dilaksanakan pada Selasa (27/08/2024) yang merupakan hari kedua.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Setelah dibuka oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Agung Krisna, pada Senin lalu, Sosialisasi memasuki puncak acaranya. Beberapa narasumber hadir untuk memberikan pemahaman kepada para peserta. Yang notabene membawa berbagai materi. Salah satunya adalah mengenai proses administrasi yang harus dilakukan oleh Perseroan Terbatas dan Koperasi.
Ibreina Saulisa Agitha Pandia selaku Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU secara khusus menyampaikan. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas kini dibagi menjadi dua. Yaitu Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan.
“Perseroan Persekutuan Modal sendiri adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedangkan Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil,” jelas Ibreina.
Perubahan ini tidak hanya terjadi pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, Koperasi juga mengalami beberapa perubahan setelah UU Cipta Kerja resmi diberlakukan. “Jika dulu untuk mendirikan Koperasi Primer harus mengumpulkan minimal 20 orang, kini melalui UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, Koperasi Primer dapat dibentuk paling sedikit oleh 9 orang,” ujar Ibreina.
Tentunya perubahan-perubahan ini dibarengi juga dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap Perseroan Terbatas dan Koperasi yang telah berdiri. Naslindo Sirait selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sumut menyampaikan. Urgensi pengawasan, khususnya terhadap koperasi, perlu dilakukan untuk menghindari beberapa hal, salah satunya adalah penipuan berkedok koperasi.
“Urgensi dari pengawasan terhadap koperasi ini adalah untuk meminimalisir adanya koperasi yang abal-abal, penipuan berkedok koperasi, dan kasus koperasi bermasalah,” jelas Naslindo. Beberapa materi lainnya juga disampaikan oleh narasumber yang hadir. Seperti materi mengenai Penyelesaian Perkara Kepailitan oleh Budiyanto selaku Kepala Seksi Wilayah I BHP Medan dan Tanggung Jawab dalam Perlindungan Hukum terhadap Pengurus PT dan Koperasi dari Aspek Pidana oleh Alvi Syahri selaku Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumut.