Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Keberlanjutan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi

Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Keberlanjutan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi

Medan, mataberita.net — Menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menyelenggarakan keberlanjutan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Ini terkait Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sosialisasi terkait dilaksanakan pada Selasa (27/08/2024) yang merupakan hari kedua.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Setelah dibuka oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Agung Krisna, pada Senin lalu, Sosialisasi memasuki puncak acaranya. Beberapa narasumber hadir untuk memberikan pemahaman kepada para peserta. Yang notabene membawa berbagai materi. Salah satunya adalah mengenai proses administrasi yang harus dilakukan oleh Perseroan Terbatas dan Koperasi.

Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Keberlanjutan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi

Ibreina Saulisa Agitha Pandia selaku Analis Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU secara khusus menyampaikan. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas kini dibagi menjadi dua. Yaitu Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan.

Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Keberlanjutan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi

“Perseroan Persekutuan Modal sendiri adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedangkan Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil,” jelas Ibreina.

Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Keberlanjutan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi

Perubahan ini tidak hanya terjadi pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, Koperasi juga mengalami beberapa perubahan setelah UU Cipta Kerja resmi diberlakukan. “Jika dulu untuk mendirikan Koperasi Primer harus mengumpulkan minimal 20 orang, kini melalui UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, Koperasi Primer dapat dibentuk paling sedikit oleh 9 orang,” ujar Ibreina.

Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Keberlanjutan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi

Tentunya perubahan-perubahan ini dibarengi juga dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap Perseroan Terbatas dan Koperasi yang telah berdiri. Naslindo Sirait selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Sumut menyampaikan. Urgensi pengawasan, khususnya terhadap koperasi, perlu dilakukan untuk menghindari beberapa hal, salah satunya adalah penipuan berkedok koperasi.

Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Selenggarakan Keberlanjutan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Koperasi

“Urgensi dari pengawasan terhadap koperasi ini adalah untuk meminimalisir adanya koperasi yang abal-abal, penipuan berkedok koperasi, dan kasus koperasi bermasalah,” jelas Naslindo. Beberapa materi lainnya juga disampaikan oleh narasumber yang hadir. Seperti materi mengenai Penyelesaian Perkara Kepailitan oleh Budiyanto selaku Kepala Seksi Wilayah I BHP Medan dan Tanggung Jawab dalam Perlindungan Hukum terhadap Pengurus PT dan Koperasi dari Aspek Pidana oleh Alvi Syahri selaku Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumut.

Leave a Reply