Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Wawancara Penegasan Kewarganegaraan bagi Keturunan Asing
Medan, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar wawancara langsung terhadap pemohon penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mana berasal dari warga keturunan asing tanpa dokumen kewarganegaraan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Wawancara Penegasan Kewarganegaraan bagi Keturunan Asing
Dua pemohon yang mengikuti proses wawancara adalah Kong Meng dan Yanti Tjiawi, warga keturunan Tionghoa yang telah tinggal di Indonesia sejak lahir. Namun tidak memiliki dokumen resmi yang membuktikan status kewarganegaraan mereka. Proses wawancara berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. Itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) dan Tim dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Foto : Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Wawancara Penegasan Kewarganegaraan bagi Keturunan Asing
Selama proses wawancara para pemohon diminta menjelaskan riwayat hidup, asal-usul keluarga, keterikatan dengan Indonesia dan alasan belum memiliki dokumen kewarganegaraan. Wawancara ini merupakan bagian penting dari tahapan verifikasi untuk memastikan bahwa pemohon memang secara de facto telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Ini adalah komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan kewarganegaraan bagi mereka yang memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015.