Malut, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melakukan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum bersama Pemprov Maluku Utara. Adapun lokasi kegiatan di Ruang Aula Gamala pada Rabu (28/02/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah, Pejabat Administrator dan Pemerintah Daerah se Malut. Mengawali sambutan, Aisyah menyampaikan. Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi. Yang mana berkualitas pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sebagaimana kita ketahui, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini sudah memasuki tahun terakhir periode ketiga. Yaitu Periode 2020-2024,” tutur Aisyah. Lebih lanjut, penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 ini memonitor penataan regulasi yang berjalan sepanjang tahuan 2023. Yang notabene diukur melalui empat veriabel dengan beberapa indicatornya. Kualitas regulasi yang diharapkan dari pengukuran IRH ini adalah setiap regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara tepat guna, tepat sasaran dan harmonis.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum terdiri 4 variabel yaitu tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas dan penataan database Peraturan Perundang-Undangan. “Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil reviu dan Penataan Database Peraturan Perundang-Undangan, dengan bobot nilai masing-masing 25 persen,” tandas Aisyah.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda