Ternate, mataberita.net — Dalam rangka peningkatan pelaksanaan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Biro Perencanaan melakukan Sosialisasi SPIP dan Manajemen Risiko, pada Kamis (25/01/2024). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) hadir secara virtual, Kepala Bagian Program dan Humas, Irwan Kadir, Kepala Subbagian Humas, RB, dan TI Ermin Rasyim beserta jajaran.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Selaku narasumber, Dyah Sulistyowati menjelaskan. SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern. Namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (Governance, Risk and Control). “Proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern masing-masing tidak didefinisikan secara terpisah dan berdiri sendiri sebagai suatu proses dan struktur, melainkan memiliki hubungan antara proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern,” katanya.
“Oleh karena itu, Auditor harus mengevaluasi proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern auditi secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan,” jelas Dyah. Lebih lanjut, dia juga menjelaskan. Dalam PP 60 Tahun 2008, Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan mencapai tujuan Organisasi melalui 4 tujuan SPIP.
Dyah juga menjelaskan. Langkah-langkah praktis menerapkan manajemen risiko ada 4. Yaitu menetapkan kebijakan MR, menyusun risk register, implementasi RTP dan pelaporan. “Kemudian, kebijakan MR adalah Risiko strategis dan operasional, identifikasi risiko setidaknya memuat penyebab risiko, dampak risiko, pihak yang terkena dampak, analisis risiko setidaknya memuat metode prioritisasi risiko, proses manajemen risiko dan budaya risiko, kriteria dampak, kriteria kemungkinan, dan skala nilai risiko, struktur manajemen risiko dan alur pertanggungjawaban dan risk appetite/selera risiko,” pungkasnya.