Bandung, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi menerima kunjungan kerja oleh Tim DPRD Kabupaten Karawang untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang pada Selasa (23/04/2024). Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Pansus DPRD untuk membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
Oleh pemrakarsa Raperda Penanggulangan Stunting ini yaitu DPRD Kabupaten Karawang disampaikan. Kedatangan mereka kali ini adalah untuk mencari masukan dari Subbid FPPHD Kanwil Jabar terkait aturan – aturan yang berlaku dalam Raperda dan menanyakan kesesuaian judul dari Raperda ini dengan isi didalamnya. Selain itu Tim Pansus juga bertanya mengenai perlu tidaknya memasukan muatan lokal ke dalam Raperda serta bagaimana aturan mengenai penggunaan dana desa. Lebih lanjut lagi, Tim Pansus Kabupaten Karawang juga menanyakan mengenai kejelasan HAM bagi anak – anak sebagai subjek di dalam Raperda ini.
Sementara itu dalam saran dan masukan oleh Perancang Kanwil Jabar mengenai Raperda Penanggulangan Stunting ini disampaikan. Perlunya bagi pemrakarsa Raperda untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas – dinas terkait. Selain itu juga disampaikan masukan lebih lanjut mengenai penyusun Raperda secara teknis agar penyusunan Raperda ini sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Melalui konsultasi dan pembahasan ini diharapkan Kabupaten Karawang bisa segera mengesahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting tersebut menjadi Perda yang disahkan sesuai aturan.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda