Bandung, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi serta pelaksanaan oleh Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kamis (30/05/2024) melaksanakan Sidang Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi dan Uji Materi Permohonan Pewarganegaraan terhadap 20 orang Pemohon Pewarganegaraan.

Bertempat di ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Tim pemeriksa yang terdiri atas Subbidang AHU Zaki Fauzi Ridwan, Pegawai Divisi Keimigrasian Wawan, Pegawai Disdukcapil Rida Farida, Anggota Polda Ade Hikmat, Pegawai Kanwil DJP Nurman dan jajaran Subbid AHU melakukan verifikasi berkas dan data Para Pemohon Pewarganegaraan.

Para Pemohon Pewarganegaraan yang melaksanakan verifikasi data ini terdiri atas 3 orang Pemohon melalui proses naturalisasi murni (pasal 8). Yang mana berasal dari Korea, Taiwan dan Yaman, serta 17 orang Pemohon dari anak hasil kawin campur yang belum memilih Kewarganegaraan (pasal 3a) asal Kuwait, Jepang, Brazil, Pakistan, Inggris, Korea, Amerika dan Swiss.

Dalam proses verifikasi data ini ada beberapa hal yang yang menjadi penilaian. Beberapa diantaranya ketaatan dalam membayar Pajak kepada Negara Indonesia bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam Pemenuhan Dokumentasi Keimigrasian selama tinggal di Indonesia dan ketaatan di bidang hukum. Seperti yang dibuktikan melalui SKCK, Kelengkapan dalam Pencatatan Kependudukan dan hal – hal lainnya.

Selain melakukan verifikasi data dan berkas, Tim Pemeriksa juga melakukan wawancara langsung terhadap Para Pemohon Pewarganegaraan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda