Pematang Siantar, mataberita.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sumatera Utara (Sumut) dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Dolok Sanggul. Yang mana telah berakhir pada (15/05/2023). Ini dilakukan pada Selasa (29/04/2025).
Rapat digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Humbang Hasundutan. Ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan Jailum Simanullang. Kemudian dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenim Sumut Teodorus Simarmata, Kepala Kantor Imigrasi Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap dan sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Humbahas.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai kendala dan dinamika pelaksanaan PKS, terutama menyangkut pemenuhan sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Pemkab. Hal itu karena keterbatasan anggaran serta regulasi pengelolaan barang milik daerah. Pihak imigrasi menegaskan bahwa PKS bersifat template nasional yang harus dipatuhi, dan kelanjutan layanan keimigrasian sangat bergantung pada keputusan resmi dari pihak Pemkab Humbahas.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Wajib Belajar 13 Tahun, Kata Siapa TK itu Tidak Perlu?
Teodorus Simarmata menyampaikan. Pembaruan PKS merupakan kebutuhan mendesak mengingat sudah terjadi kekosongan hukum sejak 2023. Beberapa alternatif layanan keimigrasian seperti pembukaan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) atau melalui program Eazy Passport jika PKS tidak diperpanjang. Benyamin Kali Patembal Harahap mengungkapkan. Selain PKS, perjanjian pinjam pakai bangunan juga telah berakhir.
Benyamin berharap. Adanya kejelasan dari Pemkab terkait keberlanjutan kerja sama. Disebutkan pula. Jumlah rata-rata permohonan paspor di UKK Dolok Sanggul mencapai 8 orang dan terdapat 2 orang pemegang KITAS yang tercatat di wilayah tersebut. Pihak Pemkab Humbahas menyampaikan keinginan untuk tetap melanjutkan layanan keimigrasian, baik melalui perpanjangan PKS maupun dengan solusi lainnya.
Beberapa upaya tengah dilakukan, termasuk penyusunan ulang draf PKS yang sesuai regulasi. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh hasil pembahasan akan disampaikan kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk mendapat keputusan final. Pemkab juga akan menyusun evaluasi dan penyesuaian sesuai arahan serta menyampaikan data pendukung untuk melengkapi proses pengambilan keputusan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan keberlanjutan layanan keimigrasian di wilayah Humbang Hasundutan dapat segera ditetapkan demi kepentingan pelayanan publik yang optimal.