Tangerang, mataberita.net — Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria. Yakni berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) yang diduga meyalahgunakan Izin Tinggal yaitu Overstay. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian mengatakan. Upaya pengamanan tersebut bedasarkan laporan masyarakat dan melangsungkan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/06/2024) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian. Pada hari Jumat, 21 Juni 2024, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati 3 (tiga) WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria,” ujar Uray Avian menjelaskan kronologinya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Dari hasil pemeriksaan lapangan dilakukan anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian didapati informasi 2 (dua) orang asing diduga overstay. Kemudian 1 (satu) orang asing tidak dapat menunjukan paspor. Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukan paspor dan setelah diperiksa Surat Izin Tinggalnya sudah overstay. “Ketiganya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Uray.
SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu ‘Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan’. Yang bersangkutan kini berada di Ruang Detensi Kanim Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Dadan Gunawan menambahkan. Dirinya mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Yang mana sudah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal. “Serta kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami. Yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” tukasnya.