Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai, Kanim Pematang Siantar Tolak 127 Pemohon Paspor

Foto : Tidak Lengkap dan Tidak Sesuai, Kanim Pematang Siantar Tolak 127 Pemohon Paspor

Pematang Siantar, mataberita.net — Sepanjang Januari hingga April 2025 Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar telah menolak sebanyak 127 permohonan paspor. Penolakan ini berasal dari Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Unit Kerja Kantor (UKK) Humbang Hasundutan, dan Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar. Kepala Kanim (Kakanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap menjelaskan. Penolakan itu disebabkan beberapa faktor. Seperti dokumen permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dan pemohon terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar untuk tujuan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Wajib Belajar 13 Tahun, Kata Siapa TK itu Tidak Perlu?

Penolakan ini dilakukan untuk mencegah munculnya praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia (TPPM). “Berilah keterangan yang benar pada saat pengajuan paspor. Bekerjalah sesuai dengan prosedur di luar negeri,” imbuh Kakanim. Untuk itu, Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar mengimbau kepada masyarakat. Agar tidak menyalahgunakan paspor dan dapat menjadi korban TPPO. Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri harus sesuai dengan prosedur. Sepanjang Januari hingga April 2025 telah menerbitkan total 10.581 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Leave a Reply