Pematang Siantar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melaksanakan operasi Jagratara tahap II. Operasi Pengawasan Orang Asing itu digelar serentak oleh seluruh Kanim di Indonesia pada (21-23/08/2024). Kepala Kanim (Kakanim) Pematang Siantar Yusva Aditya mengungkapkan. Kegiatan ini untuk memantau aktivitas dan keberadaan Orang Asing di wilayah kerja. Kemudian pula ditujukan untuk menjaga kondusivitas orang asing tersebut. Agar tidak dapat ketersinggungan dengan masyarakat lokal.
Adapun kegiatan Jagratara ini difokuskan ke wilayah Serdang Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar Siantar. Yusva mengatakan. Kecamatan Tanjung Beringin merupakan daerah rawan terhadap perlintasan Orang Asing yang akan masuk secara ilegal ke Indonesia. Maka dari itu dia bersama-sama dengan Aparat Kecamatan baik Lantamal, Camat, Kanit Intel dan BIN Tanjung Beringin mengedukasi masyarakat lokal. Agar jika ada Orang Asing ataupun PMI Non Prosedural yang akan bersandar di wilayah tersebut dapat berkordinasi dengan TIMPORA.
Selanjutnya Yusva juga mengecek keberadaan Orang Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke di Kabupaten Simalungun. Tim Kanim Pematang Siantar memeriksa beberapa Perusahaan Asing yang akan beroperasi di wilayahnya dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di wilayah KEK tersebut. Tim memberikan edukasi kepada pihak-pihak perusahaan. Agar tidak ada ketersingguan dengan masyarakat lokal.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?