Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kanim Pematang Siantar Deportasi WN Amerika di Bandara Soetta

Foto : Kanim Pematang Siantar Deportasi WN Amerika di Bandara Soetta

Pematang Siantar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Itu berupa pendeportasian 1 orang Warga Negara (WN) Amerika  melalui Bandara Soekarno Hatta. Tindakan ini dilakukan atas adanya Laporan dari informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada Tim Inteldakim.

Terdapat warga negara asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku. Selanjutnya Tim Inteldakim Imigrasi Pematang Siantar mengamankan WNA (Warga Negara Asing) tersebut dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Orang Asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Kepala Kanim (Kakanim) Yusva Aditya menjelaskan. Yang bersangkutan datang pada (24/06/2024) menggunakan VOA (30 hari) berlaku sama (23/07/2024) (tidak diperpanjang). Sehingga sejak (24/07/2024) sampai dengan diamankan (16/09/2024), overstay kurang lebih 55 hari. Selanjutnya Tim mendeportasi WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Tak lain untuk dipulangkan kenegara asalnya sekaligus mengenakan penangkalan terhadap WNA tersebut.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Leave a Reply