Foto : Kanim Pematang Siantar Deportasi WN Amerika di Bandara Soetta
Pematang Siantar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang SiantarKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Itu berupa pendeportasian 1 orang Warga Negara (WN) Amerika melalui Bandara Soekarno Hatta. Tindakan ini dilakukan atas adanya Laporan dari informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada Tim Inteldakim.
Terdapat warga negara asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang berlaku. Selanjutnya Tim Inteldakim Imigrasi Pematang Siantar mengamankan WNA (Warga Negara Asing) tersebut dan membawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya Orang Asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Kepala Kanim (Kakanim) Yusva Aditya menjelaskan. Yang bersangkutan datang pada (24/06/2024) menggunakan VOA (30 hari) berlaku sama (23/07/2024) (tidak diperpanjang). Sehingga sejak (24/07/2024) sampai dengan diamankan (16/09/2024), overstay kurang lebih 55 hari. Selanjutnya Tim mendeportasi WNA tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Tak lain untuk dipulangkan kenegara asalnya sekaligus mengenakan penangkalan terhadap WNA tersebut.