Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menginformasikan ke masyarakat. Agar masyarakat tak perlu khawatir akan kehadiran Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang – undangan. Maka disarankan untuk segera melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan.
Adapun bisa menghubungi Kantor Imigrasi terdekat melalui Whatsapp 08118418333. Saat memberikan laporan, masyarakat dipersilakan untuk menginformasikan lokasi dugaan pelanggaran dan alamatnya, foto-foto pendukung dan kronologis kejadian.