Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 5 orang pengungsi WNA yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
“Hingga saat ini, kami telah melakukan penempatan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebanyak Iima orang pengungsi. Pengungsi ini telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Kepala Kanim (Kakanim) Ronald Arman Abdullah di Jakarta, pada Rabu (06/11/2024).
Ronald mengatakan. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat TIMPORA. Tim ini terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, Dukcapil, serta Imigrasi. “Kami berfokus pada kegiatan Tim PORA kali ini yakni keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia,” terangnya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
“Pasalnya dapat berpotensi menimbulkan gangguan kehidupan sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya Ronald. Pencari suaka merupakan orang yang mengajukan permohonan perlindungan internasional di negara tujuan.
Permohonan perlindungan diajukan karena mereka terancam bahaya di negara asal. Kepala Divisi Keimigrasian DKI Jakarta Wahyu Eka Putra berharap. TIMPORA dapat memperkuat sinergi. Khususnya dalam mengatasi tantangan Pengawasan Orang Asing, terutama dalam menangani isu pencari suaka dan pengungsi.
“Dengan berkolaborasi dan berbagi informasi, kita dapat memperkuat langkah-langkah pengawasan. Kemudian menjalankan peran masing-masing secara maksimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat,” ucap Wahyu.