Foto : Kanim Jakpus Sosialisasikan Tri Fungsi Imigrasi, Apa Saja?
Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat(Jakpus) menyosialisasikan Tri Fungsi Imigrasi. Sebelum dikasih tahu nih, perlu tahu dulu tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Inilah menjadi landasan Imigrasi menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal dengan Tri Fungsi Imigrasi. Apa saja sih?
Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia
Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.
Jadi… sekarang sudah tahu ya kalau imigrasi bukan hanya tentang paspor, tapi juga terkait pengawasan dan lalu lintas orang asing juga loh.