Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kanim Jakpus Sosialisasikan Tri Fungsi Imigrasi, Apa Saja?

Foto : Kanim Jakpus Sosialisasikan Tri Fungsi Imigrasi, Apa Saja?

Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menyosialisasikan Tri Fungsi Imigrasi. Sebelum dikasih tahu nih, perlu tahu dulu tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Inilah menjadi landasan Imigrasi menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal dengan Tri Fungsi Imigrasi. Apa saja sih?

  1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
  2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia
  3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Jadi… sekarang sudah tahu ya kalau imigrasi bukan hanya tentang paspor, tapi juga terkait pengawasan dan lalu lintas orang asing juga loh.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?

Leave a Reply