Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian terhadap arsip yang sudah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna, pada Selasa (26/11/2024). Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan secara simbolis. Yang mana dihadiri oleh perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal kemenkumham RI, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta dan pegawai serta pejabat struktural di lingkungan Kanim Jakpus.
Sebanyak 26.403 arsip yang merupakan arsip fisik substantif Warga Negara Asing (WNA) dalam rentang waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dimusnahkan. Yaitu dengan rincian berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 10.353 berkas, berkas permohonan Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 12.361 berkas, berkas Exit Permit Only sebanyak 2.692 berkas dan berkas permohonan ERP Tidak Kembali sebanyak 997 berkas.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Dalam sambutan, Kepala Kanim (Kakanim) Ronald Arman Abdullah menyampaikan. Pemusnahan arsip fisik merupakan salah satu langkah pengelolaan arsip yang dapat dilakukan untuk mendukung terciptanya efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip fisik. Terutama guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja serta untuk optimalisasi ruang arsip. Selain pemusnahan arsip, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan bongkaran Barang Milik negara (BMN) yang sudah dalam kondisi rusak berat berupa 3 (tiga) buah hard disk.
“Pelaksanaan pemusnahan arsip dan pemusnahan BMN ini merupakan wujud komitmen seluruh jajaran Kanim Jakpus dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip fisik yang efisien dan efektif serta mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN,” tutup Ronald.