Foto : Kanim Jakpus Implementasi Permenkumham P2HAM Lewat Fasilitasi Layanan Rumah HAM
Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) no. 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Implementasi diwujudkan lewat memfasilitasi layanan rumah HAM melalui pengembangan sarana dan prasarana.
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menyediakan fasilitas. Diantaranya ruang bermain anak, ruang laktasi, pojok kopi, ruang pelayanan prioritas dan sarana prasarana pendukung lainnya.