Jakarta, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) sudah menggunakan e-paspor dari Oktober 2024. Informasi ini pun sudah tersebar ke Kanim lainnya. Seperti Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang. Kepala Kanim (Kakanim) Guntur Sahat Hamonangan menyebut. Kanim Jakpus dan Semarang sudah mulai menerapkan penggunakan e-paspor dari Oktober 2024. Yang mana mulai Desember 2024, Kanim Kelas I Khusus di Indonesia hanya resmi melayani penerbitan paspor elektronik atau disebut e-paspor.
Sementara Kepala Kanim Ronald Arman Abdullah menyebut. Kebijakan tersebut adalah langkah strategis untuk mendukung program Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) dalam memenuhi standar internasional. Keputusan tersebut menjawab arahan dari Dirjen Imigrasi mendorong penerapan e-paspor sebagai upaya meningkatkan keamanan dan mematuhi aturan internasional. Penggunaan e-paspor ini memberikan banyak manfaat, terutama security (keamanan) yang lebih baik dibandingkan paspor biasa.
Perlu diketahui, paspor elektronik ini dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah. Chip ini tersimpan di bagian bawah cover depan paspor. Dari segi keamanan, paspor elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan karena data biometriknya tersimpan dalam chip. Penerapan e-paspor sendiri sudah dimulai sejak (01/10/2024) di Kanim Semarang dan Jakarta Pusat (Jakpus).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Atas keberhasilan di kedua kantor tersebut, pada (11/11/2024), aturan baru dikeluarkan untuk memperluas layanan e-paspor ke seluruh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus. Sementara itu bagi masyarakat pemilik paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, untuk pengajuan penggantian tetap dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru. Untuk paspor biasa tetap bisa digunakan, terutama di kawasan Asia. Namun bagi yang ingin melakukan perjalanan ke Eropa, disarankan menggunakan e-paspor yang telah menjadi standar di wilayah tersebut.
“Pada peringatan Kemerdekaan bulan Agustus 2025, juga akan diluncurkan paspor elektronik merah. Diluncurkannya paspor ini untuk segmen tertentu yang menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap,” imbuh Guntur. Dia menambahkan. Untuk biaya pembuatan paspor elektronik sebesar Rp 650 ribu. Namun di pertengahan Desember nanti bakal naik menjadi Rp 950 ribu.