Denpasar, mataberita.net — Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor TIMPORA) Kabupaten Tabanan Wilayah Kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar di Ruang Rapat Natya Hotel Tanah Lot jalan Kawasan Wisata Tanah lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Jumlah total peserta rapat timpora kabupaten Tabanan terdiri dari 26 (dua puluh enam) instansi dan desa. Rapat diawali dengan kata sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Kemudian Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian memberikan sambutan. Dilanjutkan oleh Plh. Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali yang turut memberikan sambutan untuk dimulainya Rakor TIMPORA Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memulai pemaparan terkait poin penting dan isu aktual mengenai orang asing yang berada di Kabupaten Tabanan yang menjadi topik pembahasan Rakor TIMPORA. Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh kepala kantor Imigrasi denpasar mengenai pembentukan TIMPORA, tugas dan fungsi TIMPORA, penjelasan singkat mengenai keimigrasian dan catur fungsi keimigrasian yakni pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, fasilitator Pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparan, Ridha Sah Putra menyampaikan mengenai sanksi apabila pemilik penginapan yang tidak melaporkan mengenai keberadaan Orang Asing yang berada di tempat penginapannya sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Diharapkan agar Imigrasi Denpasar dapat ikut serta aktif di kegiatan Kabupaten Tabanan. Agar lebih terjalinnya hubungan baik dalam melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk meningkatkan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Dalam diskusi yang berlangsung Perwakilan dari Kantor Pajak Tabanan menanyakan mengenai Cara Pihak Pajak mengetahui subjek pajak jika beberapa dari stakeholder tidak dapat melakukan tugas dan fungsi nya dalam melakukan pengawasan akibat kurang kooperatifnya pemilik villa tersebut. Maka dari itu kemana harus berkomunikasi mengenai hal tersebut. Plt. Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) Bali Anak Agung Bagus Narayana menyampaikan. Dalam melakukan Pengawasan Orang Asing sebagai stakeholder, pihaknya harus memberikan pengertian.
“Sebagai perangkat pemerintahan kita juga mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan Orang Asing,” kata Anak Agung Bagus Narayana. Dia juga menyampaikan. Diharapkan untuk instansi pemerintahan terkait. Agar dapat membantu pihak imigrasi dalam memberikan informasi berjenjang mengenai keberadaan dan aktivitas Orang Asing yang berada di Wilayah Kab. Tabanan melalui koordinasi dan kolaborasi yang sudah terjalin.

Selain itu terkait pemeriksaan subjek pajak pihak Direktorat Jenderal Imigrasi tidak menerbitkan perizinan terkait hal tersebut. “Sehingga kami tidak mempunyai data lengkap bagi subjek pajak yang dimaksud, pihak Ditjenim hanya menerbitkan Izin Tinggal bagi Orang Asing,” terang menutup dari Anak Agung.