Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Anggaran 2024 Senilai Rp75,9 Miliar

Foto : Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Anggaran 2024 Senilai Rp75,9 Miliar

Jakarta, mataberita.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Wahyunoto juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang usai menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten pada Selasa (15/04/2025).

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin,” tutur Rangga, pada Sabtu (19/04/2025).

Rangga menerangkan, Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena berperan aktif menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia juga bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi pembuangan.

BACA JUGA : Airlangga Hartarto : Tekstil Indonesia Sudah Terkena Tarif Impor Sebesar 47 Persen ke AS

“Dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Rangga.

Dari hasil penyidikan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan mengungkapkan, sampah dari wilayah Tangsel rupanya dibuang ke berbagai daerah di lahan milik perorangan.

Tempat sampah ilegal itu misalnya di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten. Termasuk ada juga di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.

“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan. Jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” beber Himawan.

Dari penyidikan, diketahui Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut. Padahal, pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan.

“Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih,” kata Himawan.

Selain Wahyunoto, Kejati Banten juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel.

Berdasarkan penyidikan, yang bersangkutan memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” beber Rangga.

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam e-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” sambung Rangga.

Kemudian, saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya sebesar Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.

“Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” imbuhnya.

Leave a Reply