Medan, mataberita.net — Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara usai tersangkut kasus korupsi pengadaan software.
Dia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
“Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diki Oktavia didampingi Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar, pada Jumat (11/04/2025).
Diki menyebutkan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ilyas Sitorus itu dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) /pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA : OJK Minta Bank Blokir 10.016 Rekening Terkait Judol
“Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar,” terangnya.
Diki menambahkan perbuatan Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan,” bebernya.