Jakarta, mataberita.net — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Anindya Bakrie menyebut kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex bisa mengurai benang kusut masalah tekstil di Indonesia.
“Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola industri dan perdagangan nasional,” tutur Anindya dalam keterangan resmi, pada Minggu (03/11/2024).Pria yang akrab disapa Anin itu menegaskan pemerintah mesti melindungi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi bisa memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.
Anindya mewanti-wanti potensi gaduh jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto salah langkah. Kendati, ia yakin opsi yang diambil akan bijak dan berdasarkan perundang-undangan. “Intervensi langsung bisa menimbulkan kegaduhan di dunia usaha dan menjadi moral hazard yang memicu reaksi negatif bagi pelaku industri yang lain,” pesannya kepada pemerintah.
Kadin menegaskan sudah mengkaji kasus pailit Sritex. Ia juga mengaku telah berkomunikasi secara intens dengan berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
Ia menyebut ada tiga pondasi utama yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan Sritex. Pertama, mengedepankan kepentingan rakyat dengan mengindahkan hukum yang berlaku.
Kedua, Anin meminta pemerintah membenahi sejumlah regulasi yang menghambat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di tengah dinamika global.
BACA JUGA : Pemerintah Perkuat Sinergi Infrastruktur Kejar Target Swasembada Pangan
“Ketiga, stakeholder atau pemangku kepentingan di industri dan perdagangan TPT, baik pemerintah, pengusaha, dan pekerja memiliki semangat kebersamaan dalam menggiatkan kembali industri tekstil dan garmen nasional ini,” tegas Anin.Anindya Bakrie menilai peraturan yang tumpang tindih dan nihil kepastian hukum harus segera dibereskan. Ini mencakup persoalan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), perizinan impor bahan baku, perizinan berusaha, serta lingkungan dan regulasi lain yang menghambat.Di lain sisi, Anin mengkritisi banjir produk asing, baik ilegal maupun legal. Ia menekankan banjir impor mematikan industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).“Kadin akan mengkonsolidasi masukan dari semua pemangku kepentingan TPT dan mengadvokasi masukan dan solusi tersebut kepada pemerintah untuk mengawal pemulihan serta pertumbuhan industri TPT nasional,” janji Anin. “Kadin (juga) mengawal industri TPT untuk menjaga tetap tersedianya lapangan pekerjaan sehingga stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga,” pungkasnya.
Putusan perkara pengadilan negeri nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Semarang pada Senin (21/10) menjadi bukti sahih raksasa tekstil itu pailit. Namun, Sritex melawan dengan mengajukan kasasi dan menegaskan operasional perusahaan masih tetap berjalan.
‘Sakit’ di tubuh raksasa tekstil itu sayangnya tak bisa ditutupi. Emiten berkode SRIL itu punya utang menggunung, yakni sekitar US$1,6 miliar atau Rp25 triliun (asumsi kurs Rp15.695 per dolar AS) kepada 28 bank.