Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, Buka Suara Terakit Pengenaan PPN Bagi Masyarakat Yang Bangun Rumah

Foto : Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo, Buka Suara Terakit Pengenaan PPN Bagi Masyarakat Yang Bangun Rumah

Jakarta, mataberita.net — Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah.

Ia mengatakan pengenaan pajak yang saat ini tarifnya 2,2 persen itu tak berlaku untuk semua orang. Pajak 2,2 persen hanya dikenakan jika memenuhi syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi.

“Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” Yustinus lewat akun Twitternya, pada Senin (16/09/2024).

“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 m2 atau lebih. Artinya yang di bawah 200 m2 bebas PPN,” lanjutnya.

Yustinus pada kesempatan itu sekaligus menegaskan bahwa pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya berlaku untuk masyarakat kaya.

Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah fasilitas supaya bisa memiliki rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP saat mereka membeli rumah susun atau tapak.

Menurut Yustinus, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp30 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA : Basuki Hadimuljono Targetkan Pembangunan Jalan Tol IKN

Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun.

“Selain bebas PPN juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta,” imbuhnya.

Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Leave a Reply