Jakarta, mataberita.net- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus untuk melelang barang sitaan korupsi timah, termasuk rumah dan mobil Harvey Moeis lebih tepatnya suami Sandra Dewi .
“Kami (JPU) mengajukan permohonan izin sebagaimana pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagai mana pasal 45 karena ada barang bukti yang menurut penuntut umum tapi secara pasti kami sampaikan,” kata JPU kepada Majelis Hakim dalam keterangannya, pada Sabtu (12/10).
Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa JPU ingin melakukan lelang dan barang apa yang akan dilelang. “(lelang) yang berhubungan apa itu? mendesak kah?,” tanya Majelis Hakim.
“Ini mobil tanah sudah kami siapkan dalam permohonan,” jawab JPU.
JPU juga tidak mengungkapkan secara rinci mobil dan rumah apa saja yang akan dilelang tersebut.
Baca Juga :
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Miliki Hutang yang Belum Selesai
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap dua terdakwa tersebut layak untuk dilelang. “Silakan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan,” kata Majelis Hakim.
Setelah permohonan yang dilakukan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Harvey Moeis, Junaidi Saiibih untuk menanggapinya.
“Dalam pemahaman saya, kalau mau dilakukan pelelangan itu untuk barang yang cepat habis atau cepat busuk. Kalau mobil kan tidak ada busuknya,” kata Junaidi menanggappi permohonan lelang JPU.
PH pun mengajukan keberatan terhadap langkah yang dilakukan JPU untuk melelang hal tersebut, sebab mobil dan rumah yang akan dilelang merupakan barang yang berumur panjang. “Saya keberatan kalau tadi diajukan (lelang), Jadi saya keberatan kalau disampaikan,” imbuh Junaidi.