Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Jokowi Rilis Aturan Baru Terkait Cadangan Penyediaan Energi, Untuk Mengatasi Krisis

Foto : Jokowi Rilis Aturan Baru Terkait Cadangan Penyediaan Energi, Untuk Mengatasi Krisis

Jakarta, mataberita.net — Presiden Jokowi merilis aturan baru soal cadangan penyediaan energi yang salah satunya ditujukan untuk mengatasi krisis dan darurat energi.

Aturan berbentuk Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyediaan Energi. Dalam beleid itu, Jokowi mengatur bahwa paling tidak pemerintah pusat harus memiliki cadangan penyediaan energi dalam jumlah tertentu agar ketahanan energi terjamin dan krisis serta darurat energi bisa dihindari.

Berikut cadangan energi minimal yang diatur dalam Pasal 6 beleid itu.

a. Bensin (gasoline)  harus sejumlah 9,64 juta barel
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton
c. minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Waktu penyediaan cadangan penyangga energi yang ditetapkan untuk memenuhi cadangan itu diatur Jokowi sampai dengan kurun waktu tahun 2035.

BACA JUGA : BUMN Bantah BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Hapus

“Yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” ucap Jokowi dalam beleid itu.

Jokowi mengatur cadangan energi itu menjadi tanggung jawab menteri di bidang energi. Tapi tambahnya,  menteri dapat mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.

Jokowi dalam pertimbangan beleid itu menyebut perpres dibentuk untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan  menjaga keberlanjutan.

“Serta (menjaga) kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia, (maka itu) diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan,” imbuhnya.

Leave a Reply