Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional

Foto : Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional

Jakarta, mataberita.net — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 15 Agustus 2024.

Badan itu bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional dan akan dipimpin seorang kepala.

Badan ini nanti dinilai akan mempersiapkan program makan bergizi gratis. Sebab, sebelumnya gagasan Badan Gizi Nasional itu pun pernah diungkap Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam Pasal 5 aturan ini yang dikutip pada Sabtu (17/08/2024), Jokowi menetapkan empat kelompok yang akan jadi target sasaran pemenuhan gizi nasional.

BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto

Pertama, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Kedua, anak usia di bawah lima tahun.

Ketiga, ibu hamil, dan keempat ibu menyusui.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tuga Badan Gizi menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;

e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Leave a Reply