Jakarta, mataberita.net — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 15 Agustus 2024.
Badan itu bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional dan akan dipimpin seorang kepala.
Badan ini nanti dinilai akan mempersiapkan program makan bergizi gratis. Sebab, sebelumnya gagasan Badan Gizi Nasional itu pun pernah diungkap Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dalam Pasal 5 aturan ini yang dikutip pada Sabtu (17/08/2024), Jokowi menetapkan empat kelompok yang akan jadi target sasaran pemenuhan gizi nasional.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
Pertama, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Kedua, anak usia di bawah lima tahun.
Ketiga, ibu hamil, dan keempat ibu menyusui.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tuga Badan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.