Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Komnas HAM

Foto : Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Komnas HAM

Jakarta, mataberita.net — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja alias tukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketentuan itu diatur melalui Perpres Nomor 94 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” berikut tertulis dalam pasal 2 ayat (2) dikutip dari salinan Perpres, pada Senin (02/09/2024).

BACA JUGA : BUMN Bantah BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Hapus

Tetapi dalam pasal 6 Perpres tersebut disebutkan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Kemudian, pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Leave a Reply