Foto : Jasamarga Metropolitan Bakal Naikkan Tarif di Beberapa Ruas Jalan Tol Dalam Kota
Jakarta, mataberita.net — PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan bakal menaikkan tarif di beberapa ruas jalan tol dalam kota.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota,” tulis Jasamarga Metropolitan dalam unggahan instagramnya yang dikutip pada Senin (09/09/2024).
Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Untuk besarannya, Jasamarga Metropolitan memastikan dihitung berdasarkan laju inflasi.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” beber Jasamarga Metropolitan.
Berikut daftar ruas jalan tol yang bakal naik tarifnya:
1. Cawang-Tomang-Pluit
2. Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Berdasarkan bpjt.pu.go.id tarif Tol Cawang-Pluit baik ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, yang berlaku saat ini sebagai berikut:
Golongan I: Rp10.500
Golongan II: Rp15.500
Golongan III: Rp15.500
Golongan IV: Rp17.500
Golongan V: Rp17.500.