Jakarta, mataberita.net — Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan. Badan Gizi Nasional (BGN) memerlukan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugasnya. Hal ini disampaikannya usai menerima Kepala BGN Dadan Hindayana beserta jajaran di kantor Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (20/03/2025).
“Hari ini saya dapat kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional. Badan ini adalah badan baru dan tentunya memerlukan support,” kata Burhanuddin, pada Kamis siang. Dia lalu mengatakan. Badan ini mesti bekerja secara cepat lantaran mengerjakan program prioritas Pemerintah. Oleh sebab itu, perlu pengawalan dan pengawasan dalam pelaksanaan program-program yang dikerjakan oleh BGN.
“Karena bagaimanapun juga, beliau harus lari cepat dan kalau lari cepat pasti ada hal-hal atau kebijakan-kebijakan yang harus diambil dan tentunya memerlukan pengawalan kami, memerlukan pendampingan kami,” kata Burhanuddin.Sehingga di dalam pelaksanaannya akan lebih bagus lagi dan tidak ada hal-hal yang akan menjadi masalah ke depan.
Sementara itu, Dadan Hindayana mengatakan. Badan Gizi Nasional. Ini adalah Badan baru yang mengelola uang besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BGN memiliki anggaran Rp 71 triliun dari APBN 2025 untuk mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pers dan Demokrasi, Kesatuan Tak Bisa Dipisahkan untuk Bijak
“Kalau permintaan presiden nanti untuk melayani Rp 82,9 juta (penerima manfaat), maka kami akan mendapat tambahan anggaran yang cukup besar yang sudah disebutkan, kurang lebih Rp 100 triliun sehingga di tahun 2025 akan mencapai Rp 171 triliun,” kata Dadan.
Dengan jumlah anggaran tersebut, BGN merasa perlu pendampingan dari Kejagung untuk memitigasi kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut. “Untuk melakukan percepatan-percepatan, melayani sekian banyak penerima manfaat, pengadaan yang luar biasa besar, saya kira kami tidak mampu melakukannya sendiri,” kata Kepala BGN.
“Sehingga kami perlu mendapatkan arahan, pimpinan, pendampingan, mitigasi, dan sekaligus pengawasan dari Kejaksaan Agung,” ucap Dadan menutup.