Bekasi, mataberita.net Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bersama Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan pada Selasa (09/01/2024) menindaklanjuti atensi dari Kepala Kanwil (Kakanwil) R. Andika Dwi Prasetya. Yang notabene diteruskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi berkaitan dengan permasalahan mengenai Isu Akses Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dua tempat di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Tempat pertama yaitu Kampung Cinyosog, RT 2 RW 5, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang tertutup atau terputus. Karena adanya proyek pembangunan perumahan. Tempat kedua adalah di Kampung Kedung Bokor Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini, Kanwil Kemenkumham Jabar bertindak sebagai salah satu unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau permasalahan HAM mencermati salah satu informasi dugaan permasalahan HAM di wilayah tersebut.
Dari hasil klarifikasi pertemuan secara daring melalui aplikasi Zoom bersama perwakilan Desa Burangkeng dan Desa Pantai Mekar, didapatkan. Pada kenyataannya selama ini yang terjadi tidaklah sesuai dengan yang diberitakan oleh beberapa media online yang beredar di masyarakat. Untuk itu, penting dilakukan cek dan cross cek di lapangan. Sehingga pada akhirnya tidak terjadi simpang siur informasi. Hal yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar adalah langkah preventif dan pencegahan.
Hasbullah Fudail menegaskan. Kegiatan ini tanpa bermaksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada. Dilaksanakan sebagai koordinasi terhadap pemberitaan yang beredar di media massa dan untuk menggali informasi. Agar menyamakan pemikiran atau perspektif dan mencari langkah – langkah solutif untuk menangani permasalah tersebut. Rapat Koordinasi ini membahas kebenaran dan klarifikasi pemberitaan, serta upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka menangani permasalahan akses tempat pemakaman umum tersebut