Jakarta, mataberita.net- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie resmi ditunjuk jadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID). Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Gaji alias honorarium untuk komisaris BUMN
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45% dari Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5% dari Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5% dari Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas
Komposisi tantiem/IK/intensif khusus bagi dewan komisaris juga mengikuti faktor jabatan:
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 45% dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan tantiem/IK/intensif khusus sebesar 90% dari Direktur Utama.
Baca Juga :
Platform Shopee Ketahuan Monopoli
Berkaca pada Laporan Tahunan Inalum 2019, sebelum berganti nama ke MIND ID, gaji direktur utama mencapai sebesar Rp 325 juta per bulan.
Gaji anggota komisaris utama setidaknya Rp 146,25 juta dan anggota dewan komisaris Rp 131,65 juta. Angka ini belum termasuk insentif kerja sesuai kinerja perusahaan.
Laporan Tahunan MIND ID 2022, total gaji beserta Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2022 sebesar Rp 34,8 miliar.
Sementara total insentif untuk Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun 2022 sebesar Rp 149,4 miliar.
Bila jumlah gaji tersebut dibagi rata untuk 11 orang dewan komisaris dan direksi, total dalam satu tahun gaji yang diperoleh mencapai Rp 3,16 miliar atau sekitar Rp 263 juta per bulan. Dan belum termasuk insentif.
Baca Berita Selengkapnya disini